PN Lubuk Linggau Mendapat Hadiah Sapu Lidi.
Sumber :
  • IST

Di Tengah Isu Kenaikan Gaji, PN Lubuk Linggau Mendapat Hadiah Sapu Lidi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Ditemui di tempat yang sama, Pembina Serikat Pekerja PT SKB, Widya mengatakan bahwa sengketa kepemilikan lahan ini berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks karena adanya upaya kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB. 

Suasana kian diperkeruh dengan penahanan tujuh karyawan perusahaan tersebut—dua di antaranya telah lepas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan ini kian menguat setelah dua karyawan lainnya, Jumadi dan Indra, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Lubuk Linggau pada Agustus 2024, dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi Palembang pekan lalu. 

Pengadilan Tinggi menilai bahwa Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah mengabaikan fakta-fakta penting selama persidangan. 

“Saya berharap tak ada lagi kriminalisasi terhadap karyawan seperti ini,” kata Widya. “Kami ini kan cuma bekerja, apa salah kami?”

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa PT SKB masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas lahan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun, sejak akhir April hingga awal Mei 2024, lahan PT SKB diduga diserobot dan dirusak oleh pihak GPU dengan bantuan alat berat dan keterlibatan aparat, termasuk satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini, aksi solidaritas mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dapat memberikan atensi dan jangan sampai ada pelanggaran etik oleh hakim yang menangani kasus ini,” ujar Widya. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral