PN Lubuk Linggau Mendapat Hadiah Sapu Lidi.
Sumber :
  • IST

Di Tengah Isu Kenaikan Gaji, PN Lubuk Linggau Mendapat Hadiah Sapu Lidi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Lubuk Linggau, tvOnenews.com — Lebih dari seratusan massa Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan Garda Prabowo melakukan aksi solidaritas atas sidang eksepsi dua karyawan PT SKB, yaitu Bagio dan Djoko di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/10/2024). 

Dalam kesempatan tersebut massa juga memberikan hadiah sapu lidi kepada perwakilan PN Lubuk Linggau, sebagai simbol tuntutan terhadap upaya memberangus mafia peradilan di Indonesia. 

Massa juga mendesak bahwa tuntutan kenaikan gaji para hakim harus didukung dengan peningkatan profesionalitas dan kinerja para hakim. 

Koordinator aksi Hadiansyah Bana mengungkapkan, bahwa, sengketa antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait kepemilikan lahan di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi isu besar dan aksi-aksi solidaritas ini merupakan salah satu bentuk keprihatinan atas kriminalisasi karyawan yang kerap terjadi di Provinsi Sumatera Selatan. 

“Kami mempertanyakan keabsahan pelimpahan berkas ke PN Lubuk Linggau. Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut dalam berkas perkara hanya mencakup Sekayu dan Palembang sebagai 'locus delicti', sehingga pelimpahan ke PN Lubuk Linggau kami anggap tidak tepat. Selain itu, merujuk pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP, domisili mayoritas saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk menjadi rujukan kewenangan suatu Pengadilan" kata Bana. 

Pemberian hadiah sapu lidi tersebut diterima oleh perwakilan PN Lubuk Linggau. Hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa, PN Lubuk Linggau akan tetap memproses setiap berkas perkara yang masuk, sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Pengadilan Lubuk Linggau tetap tegak lurus dengan undang-undang, dan dengan fakta yang tersaji di persidangan,” katanya. 

Ditemui di tempat yang sama, Pembina Serikat Pekerja PT SKB, Widya mengatakan bahwa sengketa kepemilikan lahan ini berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks karena adanya upaya kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB. 

Suasana kian diperkeruh dengan penahanan tujuh karyawan perusahaan tersebut—dua di antaranya telah lepas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan ini kian menguat setelah dua karyawan lainnya, Jumadi dan Indra, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Lubuk Linggau pada Agustus 2024, dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi Palembang pekan lalu. 

Pengadilan Tinggi menilai bahwa Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah mengabaikan fakta-fakta penting selama persidangan. 

“Saya berharap tak ada lagi kriminalisasi terhadap karyawan seperti ini,” kata Widya. “Kami ini kan cuma bekerja, apa salah kami?”

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa PT SKB masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas lahan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun, sejak akhir April hingga awal Mei 2024, lahan PT SKB diduga diserobot dan dirusak oleh pihak GPU dengan bantuan alat berat dan keterlibatan aparat, termasuk satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini, aksi solidaritas mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dapat memberikan atensi dan jangan sampai ada pelanggaran etik oleh hakim yang menangani kasus ini,” ujar Widya. 

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari PT Gorby Putra Utama. (ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral