Sumber :
- IST
Sidang Tuntutan Anak Gugat Ibu Kandung, Kusumayati Dituntut Satu Tahun Percobaan
Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:47 WIB
"Aktenya yang mebuat dia, RUPS yang membuat dia, padahal itu fakta yang terungkap dalam persidangan adalah pengakuan dari Notaris, itu yang membuat adalah Notaris sendiri, tidak ada Kusumayati itu menghadap Notaris, Kami punya Rekamannya dalam persidangan itu," tegas Nyana Wangsa. (ebs)