Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Brandon.
Sumber :
  • IST

Calon Wali Kota Palembang Dilaporkan ke KPK, Kenapa?

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilwalkot Palembang 2024. Ini diduga melibatkan mantan Pj Wali Kota Palembang yang kini menjadi salah satu calon wali kota Palembang. 

"Setelah mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Palembang, calon diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memobilisasi pejabat-pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palembang sebagai alat untuk memenangkan dirinya pada Pemilihan Wali Kota Palembang," ujar Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Brandon, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2024). 

Penyalahgunaan wewenang itu, lanjut dia dibuktikan dengan adanya ajakan-ajakan dari perangkat kecamatan di kota Palembang yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Isinya, yaitu slogan-slogan dan kegiatan-kegiatan yang cenderung mengarah kepada salah sati calon wali kota Palembang. 

"Selain itu, terdapat kegiatan pembagian sembako yang terdapat label bergambar atribut kampanye mengenakan baju dan slogan kampanye," kata dia. 

Kegiatan tersebut, kata Brandon diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kota Palembang. Lalu, juga diduga me10 dari total 18 camat di wilayah tersebut. 

Tindakan-tindakan yang menggunakan perangkat pemerintahan dan menggunakan fasilitas negara, kata dia tentu berakibat pada pengalokasian anggaran dan dapat dikatakan merugikan keuangan negara. 

Atas itu, pihaknya meminta KPK segera memeriksa Ratu Dewa serta pejabat-pejabat pemerintahan Kota Palembang yang diduga ikut terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Menurut Brandon, pihaknya telah mengadukan secara resmi terkait hal ini ke KPK, dengan disertai sejumlah bukti. KPK pun berjanji menindaklanjuti pengaduannya. 

"KPK harus segera memberikan atensi terhadap setiap tindak-tanduk kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak khususnya Kota Palembang," tandasnya. 

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan kepada ASN di wilayahnya yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024 bakal diberi sanksi. Bahkan, sanksi terberatnya diberikannya yakni pemberhentian.

"Saya tegaskan berkali-kali setiap apel dan ada kegiatan ASN saya sampaikan ASN baik PNS atau PPPK harus netral. Tidak boleh memihak salah satu calon yang ikut kompetisi, karena jika kedapatan sanksi bisa sampai diberhentikan," tegasnya, kepada seluruh ASN di Palembang, Selasa (13/8/2024).(ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral