Pakar Soroti Penegak Hukum Mesti Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan Harvey Moies dengan Sandra Dewi, Begini Alasannya.
Sumber :
  • ANTARA

Pakar Soroti Penegak Hukum Mesti Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan Harvey Moies dengan Sandra Dewi, Begini Alasannya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan

Menurutnya, hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.

"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," ujar Emrus, Jumat (11/10/2024).

Pernyataan itu sekaligus mengomentari munculnya video wawancara Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno dengan salah satu televisi nasional yang isinya mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Hal tersebut, menurut Emrus, menunjukkan penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi. 

Menurutnya, ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.

"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," jelasnya.

 

Dalam pernyataan itu, tampak pejabat kejaksaan mengungkap bahwa sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti transfer yang bisa membantah kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan.

 

Menurut Emrus, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum. Menurutnya, informasi yang disampaikan harus dibatasi.

 

"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tegasnya.

 

Hal tersebut, kata Emrus, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum. 

 

"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," imbuhnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
02:29
04:33
02:43
01:01
05:04
Viral