- Antara
Sam’ani Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, Pengamat: Tak Ada Aturan Kampanye yang Dilanggar
Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon (paslon) Bupati Kudus nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan calon Bupati Kudus nomor urut 01 Sam'ani Aritokris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pihak Hartopo-Mawahib melaporkan video saat Sam'ani mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Simpang 7 Kudus, yang saat itu bertepatan dengan acara yang didanai bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Usai melihat video yang beredar di Instagram, Pengamat Politik Herry Mendrofa menilai jika apa yang dilakukan Sam'ani tidak melanggar aturan. Ia berpendapat bahwa Sam’ani tidak membawa atau memasang atribut kampanye serta tidak melakukan pertemuan secara khusus.
"Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye ya. Dalam konteks kampanye, mekanismenya kan bermacam macam ada pertemuan, dialog dan termasuk pemasangan atribut," kata Herry dalam keterangannya pada Kamis (10/10/2024).
"Artinya ini kan pilihan saja (bagi masyarakat mendatangi Sam'ani-Bellinda). Jika hanya menggunakan mekanisme dialogis tidak ada masalah," lanjutnya.
Justru menurutnya, apa yang dilakukan oleh paslon Sam'ani-Bellinda harus diapresiasi, karena dengan halus tidak serta merta melakukan kampanye yaitu membawa atribut dalam pertemuan secara khusus.
"Sam’ani juga terlihat seperti sedang makan malam di PKL, dan hanya berdialog serta tidak memasang atribut kampanye adalah sah dan tidak melanggar," katanya.