- Antara
Sam’ani Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, Pengamat: Tak Ada Aturan Kampanye yang Dilanggar
Di samping itu, Herry menilai bahwa saling lapor-melapor dalam kompetensi politik seperti Pilkada 2024 merupakan hal yang wajar.
"Mungkin saja dijadikan gimmick politik saja. Melihat juga apakah ini akan mempengaruhi keterpilihan atau tidak," lanjutnya.
"Yang pasti mekanismenya akan diuji di Bawaslu. Dan semua paslon harus menghormati proses yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa yang dilakukan oleh Sam'ani sebagai cara yang cerdas memperkenalkan diri ke masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye.
"Posisi para calon ini berkompetisi dengan cara yang baik dan memang tidak memperlihatkan cara-cara yang vulgar atau melawan hukum," kata Kamilov.
Kamilov melihat jika momentum kunjungan ke para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-Alun Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan menanyakan tentang HUT PKL yang jatuh pada setiap tanggal 5 Januari, momen itu juga dimanfaatkan Sam'ani-Bellinda untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sambil mencoba makanan yang dijajakan Pedagang Kaki Lima di seputar Alun-Alun.
"Kan dulu HUT PKL ini idenya dia dan ditandai setiap tanggal 5 Januari, jadi beliau melihat ada perkembangan tidak yaa UKM di sana, dia jalan-jalan lah ke sana kebetulan momentumnya saat itu adalah lagi ada Pilkada," katanya.