Ilustrasi foto ..
Sumber :
  • Istimewa

UU PDP Berlaku Penuh, Polri Sudah Bisa Tindak Hukum Pelanggar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). Berlakunya UU PDP, maka aparat kepolisian sudah bisa menindak para pelanggaran yang terkait dengan undang-undang tersebut, terutama terkait masalah kebocoran data pribadi.

Berdasar data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 2019 hingga Mei 2024 tercatat 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi di Indonesia. Sebanyak 111 di antaranya merupakan kasus kebocoran data pribadi.

Dengan berlakunya undang-undang ini, para praktisi data privacy officer dari perusahaan besar, akademisi, serta perwakilan pemerintah berkumpul dan mencermati statistik tersebut. Berkumpulnya mereka dalam rangka agar jumlah kasus kebocoran data pribadi tereduksi hingga tidak terulang kembali.

“UU PDP yang diberlakukan mulai 17 Oktober 2024 diharapkan menjadi solusi pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus kebocoran data pribadi di Indonesia,” beber Partner Dentons HPRP Andre Rahadian dalam sambutannya pada diskusi Indonesia Privacy Leader Summit 2024 di Jakarta, Kamis (17/10).

Diskusi yang berlangsung di Binus University, Kampus FX Senayan, Jakarta, itu bertema, "Dua Tahun UU PDP: Refleksi, Tantangan, dan Masa Depan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia."

Menurut Andre, pelaksanaan UU PDP saat ini belum memiliki lembaga pengawas. Merujuk pada Pasal 58 UU PDP, lembaga pengawas harus dibentuk oleh Presiden. Kehadiran lembaga pengawas itu untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum. Sebab, sebelum kehadiran UU PDP, terdapat Permenkominfo No. 20 tahun 2016 yang memberikan kewenangan pengawasan pada Kemenkominfo. Sehingga, sebelum lahirnya lembaga pengawas baru, maka Kemenkominf masih berwenang sebagai lembaga pengawas.

"Hal itu dikuatkan juga dengan Pasal 75 UU PDP yang menyatakan bahwa semua peraturan mengenai pelindungan data pribadi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU PDP,” sambung Andre Rahadian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
01:19
02:13
02:38
00:47
01:02
Viral