Ilustrasi foto ..
Sumber :
  • Istimewa

UU PDP Berlaku Penuh, Polri Sudah Bisa Tindak Hukum Pelanggar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:06 WIB

Sementara, untuk untuk sanksi pidana, lembaga yang berwenang adalah Polri. Korps Bhayangkara itu, bisa mengenakan sanksi pidana terkait data privacy sejak berlakunya UU PDP. "Sekarang lebih jelas dasar hukumnya. Kalau sanksi administrasinya sesuai UU PDP masih menunggu dibentuknya lembaga pengawas," kata Andre.

Terkait adanya risiko atau sanksi bagi perusahaan yang belum mengikuti ketentuan dalam UU PDP, Partner Dentons HPRP Mika Isac Kriyasa menilai, setiap perusahaan apalagi yang bergerak di bidang teknologi atau pemrosesan data orang banyak harus memastikan pemenuhan kewajiban tersebut. Sebab, bila belum menyesuaikan, ada kemungkinan terkena pidana, sanksi administratif termasuk sanksi uang yang tidak sedikit.

"Bahkan rentan terkena isu reputasi kehilangan kepercayaan masyarakat yang berujung kehilangan nasabah, klien, konsumen atau pengguna. Jangan lupa walaupun belum ada lembaga pengawas yang menerima laporan, tapi pemprosesan data pribadi atau tindakan lainnya yang melanggar UU PDP setelah hari ini, akan tetap dianggap pelanggaran yang nantinya bisa dilaporkan untuk dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana," bebernya.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:32
16:52
01:55
01:09
03:04
01:55
Viral