Pelaku penikaman gegara ditantang berkelahi usai ditegur karaoke di rumahnya dibekuk petugas..
Sumber :
  • wawan setyawan

Pria di Makassar Tewas Ditikam Usai Tantang Tetangganya Berkelahi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Resmob Polda Sulsel menangkap pria berinisial SP (36) atas dugaan penikaman terhadap korban AS (38) di Jalan Beringin 1 Kecamatan Rappocini, Makassar Sulawesi Selatan. Pelaku diduga tak terima setelah ditantang berkelahi oleh korban.

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya keluarganya di jl RSI Faisal Banta-bantaeng tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke posko untuk diinterogasi," ujar Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Arkam Rasjid, kepada wartawan Kamis (17/10/2024).

Perkelahian berujung maut ini terjadi pada Rabu (16/10) malam. Dimana dari rekaman CCTV korban A-S mendatangi pelaku bersama temannya, sambil berteriak menantang pelaku.

Korban dengan rekannya sempat menendang ember lalu meneriaki warga dengan kata-kata kotor. Diduga pelaku merasa tersinggung, lalu turun dari rumah sembari membawa pisau dapur.

"Jadi terjadi pertengkaran antara korban berteman dan pelaku di depan rumahnya. Selanjutnya, pelaku mengejar korban dan terjadi penikaman, dia bawa pisau dapur," ujarnya.

Perkelahian keduanya sempat dilerai namun pelaku yang dalam keadaan mabuk menikam korban. A-S kemudian dibawa oleh warga ke rumah sakit Sakit Grestelina, hingga meninggal dunia.

Ipda Arkam menjelaskan, pelaku ini mengaku dirinya sedang minum minuman keras di samping rumahnya sambil karaoke. Korban kemudian datang menegur dan menantang pelaku berkelahi.

"Sempat terjadi cekcok mulut lalu pelaku mengejarnya menggunakan pisau dapur. Korban akhirnya tersudut lalu ditikam sebanyak tiga kali. Ia sempat pulang ke rumahnya, kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Jalan Faisal," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur diserahkan ke Polsek Rappocini untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

(wsn/asm)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral