Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah yang Disita Kejagung Bukan Bukan Dibeli Pakai 'Uang Haram' Suaminya Harvey Moeis.
Sumber :
  • ANTARA

Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah yang Disita Kejagung Bukan Dibeli Pakai 'Uang Haram' Suaminya Harvey Moeis

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:31 WIB

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

 

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Adapun Harvey diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.

 

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
02:51
08:34
05:55
01:15
02:00
Viral