Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah yang Disita Kejagung Bukan Bukan Dibeli Pakai 'Uang Haram' Suaminya Harvey Moeis.
Sumber :
  • ANTARA

Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah yang Disita Kejagung Bukan Dibeli Pakai 'Uang Haram' Suaminya Harvey Moeis

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi menegaskan soal 88 tas mewah miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan hasil korupsi sang suami.

Saat bersaksi di persidangan, Sandra mengatakan Harvey Moeis tak pernah membelikan tas mewah yang saat ini disita Kejagung.

Dia menjelaskan berbagai tas mewah itu diperoleh dari hasil endorsement atau iklan.

Meski tidak hafal secara detail keseluruhan informasi mengenai 88 tas tersebut, Sandra tegaskan itu bukan dibelikan Harvey Moeis.

"Ada yang hafal detailnya ada yang tidak, karena sudah 10 tahun saya menjalani jasa endorsement tas ini," ucap Sandra, Senin (21/10/2024).

Dalam persidangan, Sandra pun membawa satu buah koper berisikan dokumen perjanjian kerja sama iklan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksian.

Saat ditanya Hakim Ketua Eko Aryanto untuk memerinci detail satu per satu 88 tas mewah yang dimiliki Sandra, dirinya mengaku pada intinya semua tas tersebut ialah pemberian.

 

"Saya harus lihat satu-satu, tetapi perolehannya semua sama dari hasil endorse," ujarnya.

 

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

 

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.

 

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

 

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Adapun Harvey diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.

 

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:36
00:44
01:06
01:19
02:36
02:51
Viral