Ilustrasi Korupsi.
Sumber :
  • kpk.go.id

Mangkrak 10 Tahun, Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mangkrak sekitar 10 Tahun. Dilantiknya Prabowo Subianto sebagai presiden diharapkan membawa angin segar untuk penuntasan kasus tersebut.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menaruh harapan kepada Prabowo bersikap tegas dalam perkara ini. Dia menyinggung soal pidato perdana Prabowo usai dilantik presiden pada Minggu 20 Oktober 2024 soal pemberantasan korupsi, oleh karena itu penuntasan kasus korupsi mangkrak menjadi pembuktian komitmennya.

“Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," kata Fickar, Sabtu (26/10).

Fickar menegaskan bahwa siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Oleh karena itu, Fickar menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.

“Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," kata Fickar.

Diketahui, pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Kepala Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Anton Charliyan.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 sekitar Rp 32,09 miliar. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral