Dinalara Butarbutar.
Sumber :
  • IST

Sulastri Pemilik Tanah dan Ahli Waris Dijebloskan ke Penjara oleh Mafia Tanah, Kuasa Hukum Sampaikan Fakta Hasil Persidangan sulastri

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Ibu rumah tangga bernama Sulastri harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sebuah perkara pidana teregister Dalam Perkara Nomor1259/Pid.B/2024/PN Tng. Berdasarkan dakwaaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang didakwa melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Penasihat Hukum Terdakwa Dinalara Butarbutar dan H.M ALI UDIN saat
dihubungi sesaat setelah usai pembacaan pledoinya (Nota Pembelaan) tanggal 24 Oktober 2024 mengutarakan Tim Penasihat Hukum menaruh harapan terakhir kepada Yang
Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kony Hartanto.

Karena seluruh fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan selama persidangan perkara ini tidak satupun saksi yang menyatakan Terdakwa Sulastri telah menerima uang pembayaran dari PT.KML yang mejadi Korban Pelapor dalam perkara ini," katanya, Jumat (25/10/2024).

Kuasa hukum merasa heran mengapa perkara ini bisa sampai ke persidangan karena ia mengklaim tidak satupun saksi yang diperiksa untuk kepentingan pemeriksaan, penyelidikan, dan Penyidikan atas terlapor dan tersangka Sulastri.

"Karena itu kami yakin jika tadinya perkara pokok fakta tidak pernahnya semua saksi yang dihadirkan ini diperiksa khusus untuk Terdakwa baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan. BAP yang disuguhkan oleh JPU semuanya adalah BAP untuk H.Risan bukan BAP Sulastri," sambungnya.

Oleh karena itu Dinalara meminta Penuntut umum harus dapat membuktikan adanya meeting of mind antara Terdakwa dengan Dader atau pelakunya hal itu yang tidak mungkin ada karena seluruh saksi menyatakan Terdakwa tidak menerima uang hasil penjualan tanah dari PT.KML. 
Hingga kini belum ada tanggapan dari terlapor. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral