Penampakan uang yang disita Kejagung RI dari eks Pejabat MA berinisial ZR tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Pantas Saja Ribuan Hakim Murka soal Vonis Bebas Ronald Tannur, IKAHI Singgung Perjuangan PP Nomor 44 Tahun 2024

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur membuat murka ribuan orang berprofesi hakim di Indonesia.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) bahkan menyinggung peruangan ribuan hakim dalam mengupayakan kesejahteraan lewat PP Nomor 44 Tahun 2024.

"IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2024," kata Ketua Umum PP IKAHI Yasardin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Yasardin mengaku ribuan hakim sedang berjuang menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah-tengah keterbatasan di berbagai daerah.

Dia menyebut bahwa tindakan tiga orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung (MA).

"Juga mencederai rasa keadilan, serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Yasardin menjelaskan pihaknya sejalan dengan MA, yakni menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral