Penampakan uang yang disita Kejagung RI dari eks Pejabat MA berinisial ZR tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Pantas Saja Ribuan Hakim Murka soal Vonis Bebas Ronald Tannur, IKAHI Singgung Perjuangan PP Nomor 44 Tahun 2024

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur membuat murka ribuan orang berprofesi hakim di Indonesia.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) bahkan menyinggung peruangan ribuan hakim dalam mengupayakan kesejahteraan lewat PP Nomor 44 Tahun 2024.

"IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2024," kata Ketua Umum PP IKAHI Yasardin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Yasardin mengaku ribuan hakim sedang berjuang menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah-tengah keterbatasan di berbagai daerah.

Dia menyebut bahwa tindakan tiga orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung (MA).

"Juga mencederai rasa keadilan, serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Yasardin menjelaskan pihaknya sejalan dengan MA, yakni menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dia menegaskan PP IKAHI, mengimbau dan mengajak seluruh hakim agar tidak patah semangat dan kehilangan harapan selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi.

"Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung," ujarnya.

"Kepada hakim seluruh Indonesia jangan berkecil hati, teruslah tegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan," kata dia.

Sementara itu, Yasardin menuturkan kasus penetapan tersangka suap tiga oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga peradilan ke depan.

IKAHI meyakini masyarakat menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok Tanah Air yang tidak menggadaikan dirinya dan menjatuhkan muruah peradilan serta jabatannya demi sesuatu hal bertentangan dengan perundang-undangan.

"Mari para hakim di seluruh Indonesia, tunjukkan bahwa kita mampu menjadi hakim yang berintegritas dan profesional dalam menegakkan keadilan, kita kecewa namun tidak boleh kalah dengan keadaan ini karena hukum harus kita tegakkan meskipun langit runtuh," kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), Rabu (23/10/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral