Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Hakim PN Surabaya Disorot, Hitakara Minta Kejagung Gunakan Pasal Ini

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:36 WIB

p>akarta, tvOnenews.com - Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penerima suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur disoroti. Kejaksaan diminta menerapkan pasal pencucian uang terhadap dua hakim, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

 

"Harapan kami dari proses hukum yang ada, khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul SH dan Heru Hanindyo SH, dapat diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang, karena kami menduga kuat gratifikasi terhadap Mangapul bukan yang pertama kali,” kata kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Oktober 2024.

Andi mengatakan Hakim PN Surabaya Mangapul menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas Victor S. Bachtiar. Terdakwa kasus pidana mafia kepailitan yang teregister dengan No.952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Andi meyakini penerapan pasal pencucian uang kepada Mangapul, dapat membuka tabir perkara yang diputus berdasarkan gratifikasi atau suap, termasuk putusan pailit PT Hitakara. Dengan demikian, kata dia, dapat membuka terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum.

"Karena ada gratifikasi dan atau suap di balik pengambilan keputusannya,” ujar dia.

Di samping itu, dia mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menetapkan hakim PN Surabaya Mangapul sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebab, tindak pidana oleh Mangapul diyakini bukan kali pertama.

“Mangapul, SH masuk ke dalam Majelis Hakim yang memberikan keputusan onslag terhadap Victor S Bachtiar yang pada persidangan didampingi Penasihat Hukumnya Soedeson Tandra, SH, juga masuk ke dalam Majelis untuk terdakwa lain yakni Indra Ari Murto, Riansyah," ungkap dia.

Andi mengatakan sebelum didakwa di pengadilan, Victor, Indra, dan Riansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dengan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tersebut pernah digugat melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan ditolak hakim tunggal praperadilan saat itu.

"Namun ketika diajukan oleh JPU untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim justru memberikan Putusan Onslag, dengan pertimbangan yang tidak masuk akal,” terang dia.

Selain Mangapul, empat majelis hakim lain disebut ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, dan Riansyah yaitu Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, dan Alex Adam Faisal. Termasuk, Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum Victor S Bachtiar maupun kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah.

“Oleh karenanya, klien kami telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang mengadili Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar dia.

Dia berharap Kejagung dapat membuka seterang-terangnya terkait tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo. Korps Adhyaksa juga diharapkan dapat memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
08:25
07:39
08:39
07:35
10:00
Viral