Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Beberkan Pentingnya Peran Kearifan Lokal.
Sumber :
  • Istimewa

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Beberkan Pentingnya Peran Kearifan Lokal

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengajak masyarakat memandang kearifan lokal sebagai lebih dari sekadar warisan budaya, melainkan elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Hal itu Fahri sampaikan dalam pidato ilmiah yang bertema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi,” pada acara wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) untuk Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Sabtu (26/10/2024).

“Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar dia.

Pj Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, menegaskan kearifan lokal ialah akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, sifatnya dinamis, dan terus berkembang seiring zaman.

Fahri mengaitkan kearifan lokal ini dengan konsep “jiwa-bangsa” yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny, yang menekankan bahwa hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan dipaksakan oleh otoritas tertentu.

Lebih lanjut, Fahri menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia. Pancasila yang diusulkan oleh Presiden Soekarno, misalnya, mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.

“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia,” jelasnya.

Secara yuridis, Fahri juga menjelaskan bahwa memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan merupakan keniscayaan. Apalagi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal-pasal ini, menurutnya, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia. Fahri menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional yang berbasis pada kemajemukan.

“Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia,” tutupnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
03:02
Viral