- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Jaksa Agung Diminta Tuntaskan Perkara Payment Gateway seusai 10 Tahun Mangkrak
Jakarta, tvOnenews.com - Aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan kasus dugaan korupsi Payment Gateway terus menggantung. Perkara yang hampir 10 tahun bergulir itu harus secepatnya dituntaskan.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung ,” tegas praktisi hukum Irwan Yunas, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Perkara ini sudah memiliki tersangka, yakni eks Wamenkumham Denny Indrayana. Status tersangkanya sudah 10 tahun menggantung tanpa ada kepastian hukum.
Irwan mendorong adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Payment Gateway.
Menurut dia, laporan juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas mantan hakim pengadilan negeri itu.
Irwan juga mempertanyakan alasan mandeknya perkara ini, sehingga tersangka belum ada kepastian hukumnya.