- Istimewa
HIPMI Jateng Desak Peninjauan Kembali Kasus Mardani Maming
tvOnenews.com - Ketua Umum HIPMI Jawa Tengah Rudy Wulan Persetiyo secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap peninjauan kembali (PK) atas putusan hukum yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming.
Dalam pernyataan resminya, ia menekankan pentingnya memberikan ruang yang lebih luas bagi para pengusaha muda untuk berkarya dan berinovasi.
"Pemuda adalah pondasi kuat dalam kemajuan bangsa. Mencetak generasi wirausaha bukanlah hal yang mudah. Perlu perjuangan dan upaya yang besar untuk mewujudkan Indonesia Emas," tegas Ketua Umum HIPMI Jateng.
Rudy juga menyoroti kasus Mardani Maming sebagai seorang tokoh muda HIPMI yang perlu mendapat perhatian khusus.
Menurutnya tidak ada kerugian negara yang timbul akibat keputusan hukum tersebut. Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, dapat memberikan perhatian serius terhadap permohonan peninjauan kembali ini.
Dukungan dari Akademisi
Selain, HIPMI Jawa Tengah, sejumlah akademisi turut menyuarakan pendapat yang sama. Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, misalnya, menilai terdapat kekhilafan dalam putusan terhadap Mardani H. Maming. Beliau bahkan meminta agar terdakwa segera dibebaskan.
Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Undip ini menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP adalah sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dinyatakan batal oleh PTUN.
Harapan Besar pada Pemerintah
Melihat antusiasme para akademisi dalam memperjuangkan keadilan ini, Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, H Hermansyah Mastari, menilai bahwa perhatian dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI saat ini sangat penting.
"Kami berharap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan menuntaskan masalah tersebut," ujar Hermansyah.(chm)