- Istimewa
Diduga Bagikan Minyak Goreng Subsidi Saat Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Bengku, Paslon Helmi-Mian Dilaporkan ke Bawaslu
Aan menegaskan, dalam 2 laporan yang dilakukan itu telah disampaikan alat bukti dalam bentuk video dan foto. Sementara bukti fisiknya akan dilengkapi.
“Bukti fisiknya kita akan lengkapi,” ujarnya.
Bersamaan dengan laporan Tim Hukum Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 2, masyarakat juga melaporkan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Salah satu masyarakat yang melapor Jecky Haryanto SH mengatakan, pihaknya melaporkan Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1, karena menggunakan tempat kampanye di lokasi Gardu Pandang PLTA Tes Kabupaten Lebong.
Sebab, lokasi tersebut merupakan Objek Vital Nasional yang dimiliki dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PLN (Persero) melalui Sub Holding PLN Indonesia Power.
“Sebelumnya Azhari-Bambang juga mengajukan menggunakan lokasi itu, tapi tidak dibolehkan. Nah ini, kenapa justru dibolehkan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga bisa menjadi terang benderang, atas dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi.