Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu..
Sumber :
  • Istimewa

Diduga Bagikan Minyak Goreng Subsidi Saat Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Bengku, Paslon Helmi-Mian Dilaporkan ke Bawaslu

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:16 WIB

tvOnenews.com - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Laporan yang diberikan pada Jumat sore 25 Oktober 2024 itu, terkait dugaan pembagian  minyak goreng subsidi.

Tim Hukum Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) Aan Julianda SH MH menegaskan, alat bukti dalam laporan itu didapatkan dari media sosial (medsos), atas adanya sebaran tumpukan minyak goreng subsidi dan stiker Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1.

“Kita temukan video, foto dan stiker Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1, soal dugaan pembagian minyak goreng subsidi,” terang Aan, usai melaporkan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat 25 Oktober 2024.

Dijelaskannya, dugaan pembagian minyak goreng subsidi kepada masyarakat itu sangat tidak dibenarkan. Sebab, jika minyak goreng subsidi maka minyak goreng itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Apalagi kita menduga membaginya pada saat tahapan kampanye. Ini jelas ada unsur pidananya. Karena menggunakan program pemerintah,” tuturnya.

Tidak hanya Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1 yang dilaporkan ke Bawaslu. Tim Hukum Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 2 juga melaporkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebong Kopli Ansori–Roiyana. Laporan itu terkait dugaan pembagian minyak goreng, dengan syarat memilih pasangan Kopli–Roiyana dan Helmi-Mian.

“Saat kampanye di Lebong, dalam video kita dapatkan Calon Bupati Lebong Kopli berkata akan membagikan minyak goreng dengan syarat memilih Kopli–Roiyana dan Helmi-Mian. Kurang lebih 2 hari lalu, kejadian itu,” tuturnya.

Aan menegaskan, dalam 2 laporan yang dilakukan itu telah disampaikan alat bukti dalam bentuk video dan foto. Sementara bukti fisiknya akan dilengkapi.

“Bukti fisiknya kita akan lengkapi,” ujarnya.

Bersamaan dengan laporan Tim Hukum Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 2, masyarakat juga melaporkan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Salah satu masyarakat yang melapor Jecky Haryanto SH mengatakan, pihaknya melaporkan Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1, karena menggunakan tempat kampanye di lokasi Gardu Pandang PLTA Tes Kabupaten Lebong.

Sebab, lokasi tersebut merupakan Objek Vital Nasional yang dimiliki dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PLN (Persero) melalui Sub Holding PLN Indonesia Power.

“Sebelumnya Azhari-Bambang juga mengajukan menggunakan lokasi itu, tapi tidak dibolehkan. Nah ini, kenapa justru dibolehkan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga bisa menjadi terang benderang, atas dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi.

“Kita minta segera ditindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Jecky.

Disisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, dirinya belum melihat langsung dua laporan yang diberikan masyarakat tersebut.

“Yang jelas, kita lihat dulu, apa yang menjadi laporannya,” ungkap Eko.

Sementara itu, Tim Hukum Helmi-Mian, Agustam Rahman mengatakan, laporan masyarakat ke Bawaslu soal dugaan pembagian minyak goreng oleh pasangan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1, siap dihadapi.

“Sampai sekarang Paslon kami baik Pak Mian maupun Pak Helmi belum pernah bagi-bagi minyak goreng secara langsung ke masyarakat. Beda dengan Rohidin yang langsung bagi-bagi duit ke masyarakat,” ujar Agustam.

Namun demikian, Agustam mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terlalu banyak soal dugaan pembagian minyak goreng oleh pasangan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1. Sebab, pihaknya belum mengetahui secara langsung materi laporan yang diberikan.

“Kami belum bisa berkomentar banyak. Sebab kami belum tau materi yang dilaporkan,” terangnya.

Kemudian, soal laporan kampanye menggunakan lokasi fasilitas negara. Menurut Agustam, pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori objek vital di Lebong biasanya ada sewa tempat.

“Tapi kita harus tau dulu bagian mana aset PLN itu yang disebut objek vital,” tandasnya.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
08:25
07:39
08:39
07:35
10:00
Viral