Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Soal Perkara Hitakara, Hakim Mangapul dan Heru Diadukan ke MA hingga KPK

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur diadukan ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga itu diminta menginvestigasi kedua pengadil yang tidak berintegritas tersebut.

Salah satu investigasinya untuk mengusut proses janggal dalam PKPU maupun kepailitan PT Hitakara. Pihak perusahaan itu mendesak Komisi Yudsial dan KPK dapat memeriksa seluruh majelis hakim terkait terkait proses PKPU maupun kepailitan PT Hitakara.

Hal ini disampaikan kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, menyusul penetapan Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dari pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof adalah tersangka makelar kasasi kasus Ronald Tannur.

Andi menyebut Hakim PN Surabaya Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses PKPU maupun kepaliitan PT Hitakara. Kedua pengadil itu juga yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan dengan register No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

“PT Hitakara mengadukan kedua hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan serta investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepalitan PT Hitakara,” kata Andi dalam keterangannya, Senin, 28 Oktober 2024.

Pihaknya juga meminta MA, KY, dan KPK memeriksa hakim Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada permohonan PKPU PT Hitakara. Dia menyebut Hakim Mangapul adalah anggota majelis hakim yang membebaskan (onslag) Victor S Bahtiar terkait dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada proses permohonan PKPU PT Hitakara sepekan setelah membebaskan Ronald Tannur.

“Sebagaimana Ronald Tanur diputus bebas pada tanggal 24 Juli 2024, sedangkan putusan onslag Victor Soekarno Bachtiar pada 30 Juli 2024,” beber dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral