Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Soal Perkara Hitakara, Hakim Mangapul dan Heru Diadukan ke MA hingga KPK

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:30 WIB

Andi menjelaskan dari awal proses permohonan PKPU hingga putusan pailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, telah terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan. Mulai dari penolakan tagihan oleh tim pengurus dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.

Di samping itu, dia mendukung upaya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya. Salah satunya dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul. 

Seperti, empat majelis hakim yang ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah. Keempat majelis hakim itu ialah Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, dan Alex Adam Faisal.

"Termasuk Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum dari Victor S Bachtiar, maupun kuasa hukum Indra Ari Murto, serta Riansyah,” pungkas Andi.

Hakim PN Surabaya Mangapul ternyata juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya. Mangapul cs diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara, yang seharusnya ditujukan kepada PT Tiga Sekawan. Akibat ulahnya, dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral