Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • Istimewa

MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani, Ingatkan Hakim agar Netral

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:20 WIB

Selain itu, tiga hakim ikut ditangkap. Mereka adalah Mangapul, Damanik, dan Heru Hanindyo. Ketiganya merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Mestinya versi saya PK Mardani Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR," tegas Boyamin, Senin, (28/10).

Boyamin juga meminta, Kejaksaan Agung dapat mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar.

"Kalau dari dari sisi ZR ya saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain," papar Boyamin.

Boyamin berharap, Majelis Hakim PK Mardani H Maming dapat independen dan netral dengan menolak PK yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut. Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.

"Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan independen karena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi," tandas Boyamin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih bisa diintervensi pihak luar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta MA yang membawahi para hakim segera menutup celah masuknya intervensi dari pihak luar dalam penanganan perkara.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral