Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Hanya Divonis 5 Tahun, Ini Respons MA

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung angkat bicara terkait putusan tingkat kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti yang divonis 5 tahun penjara dianggap terlalu ringan.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tertingginya yakni 7 tahun.

Oleh karena itu, dijatuhinya Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara adalah hak kewenangan dari majelis hakim.

"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam jumpa pers di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/10/2024).

Oleh karena itu, Yanto menegaskan, pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan yang diambil oleh majelis hakim kasasi.

"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," jelas dia.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral