Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Hanya Divonis 5 Tahun, Ini Respons MA

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap Kejaksaan Agung di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.

Mahkamah Agung (MA) telah menganulir hukuman bebas dari ketiga hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti berujung kematian.

Kini, MA memvonis Ronald Tannur dengan penjara 5 tahun.

Ketiga hakim tersebut juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait kasus suap dan gratifikasi.

Merespons putusan MA, keluarga Dini melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura menilai hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur itu terlalu ringan.

“Saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihati dengan putusan itu. Karena menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan dan gratifikasi,” kata Dimas, Jumat (25/10/2024).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral