Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Hanya Divonis 5 Tahun, Ini Respons MA

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung angkat bicara terkait putusan tingkat kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti yang divonis 5 tahun penjara dianggap terlalu ringan.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tertingginya yakni 7 tahun.

Oleh karena itu, dijatuhinya Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara adalah hak kewenangan dari majelis hakim.

"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam jumpa pers di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/10/2024).

Oleh karena itu, Yanto menegaskan, pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan yang diambil oleh majelis hakim kasasi.

"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," jelas dia.

Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap Kejaksaan Agung di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.

Mahkamah Agung (MA) telah menganulir hukuman bebas dari ketiga hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti berujung kematian.

Kini, MA memvonis Ronald Tannur dengan penjara 5 tahun.

Ketiga hakim tersebut juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait kasus suap dan gratifikasi.

Merespons putusan MA, keluarga Dini melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura menilai hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur itu terlalu ringan.

“Saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihati dengan putusan itu. Karena menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan dan gratifikasi,” kata Dimas, Jumat (25/10/2024).

Dimas juga menilai, bahwa MA tidak melihat kasus tersebut secara komprehensif. Di mana, ia menilai MA hanya menerapkan pasal penganiayaan.

“Di mana disana menurut kami tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas dan lindasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka GRT,” ujar dia.

Dia menegaskan, pihaknya merasa kecewa dengan adanya putusan tersebut yang dinilai terlalu ringan serta tidak berdasarkan fakta yang ada di dalam kejadian perkara.

“Yang jelas intinya kami merasa sangat kecewa, karena putusan lima tahun menurut kami sangat ringan dan pasal yang diterapkan adalah pasal yang sangat tidak berdasarkan fakta yang sudah ada di dalam kejadian perkara ini,” pungkasnya. (rpi/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral