Para Korban Apartemen Malioboro City.
Sumber :
  • Istimewa

Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Malioboro City Masih Misterius, Korban Desak Menteri PUPR Bertemu Pemkab Sleman

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:35 WIB

tvOnenews.com - Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City kembali mendesak segera diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Para korban berharap Pemkab Sleman mempermudah proses SLF bukan malah mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya. 

Melalui Ketua P3-SRS Edi Hardiyanto pihaknya meminta Menteri PUPR yang baru bisa bertemu Pemkab Sleman serta menelaah kembali aturan terkait SLF beserta mekanisme dan regulasinya, sehingga masyarakat tidak dibingungkan dalam pengurusan SLF.

Edi menyesalkan sikap Pemkab Sleman yang dinilai sangat lamban memproses SLF. Hingga saat ini permasalahan SLF Malioboro City belum ada suatu kejelasan dan kepastian kapan SLF akan di keluarkan. 

"Padahal tanggal 25 Oktober 2024 kemarin telah dilakukan rapat koordinasi antara Kementerian PUPR, DPUPKP Pemkab Sleman, Perwakilan Bank MNC dan Perwakilan P3SRS - Apartemen Malioboro City dan dicapai kesimpukan bahwa SLF harus segera diteruskan karena Dirjen Perumahan telah menjawab surat Permohoan Bank MNC untuk meneruskan SLF tersebut secara resmi," jelasnya.

Ia juga menyayangkan sampai saat ini pihak DPUPKP Sleman masih jalan di tempat. Para korban juga mempertanyakan apakah ada kepentingan lain sehingga SLF sulit untuk di keluarkan oleh pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP.

Persyaratan teknis sudah dipersiapkan dan dilaporkan sesuai dengan arahan dan petunjuk dari DPUPKP Sleman, surat jawaban dari Dirjen Perumahan Kementerian PUPR sebagai jawaban atas permohonan Bank MNC untuk meneruskan SLF juga sudah dikirimkan ke Pemkab Sleman.

"Akan tetapi kami melihat jika pihak pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP memberikan banyaknya persyaratan baik teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi pihak MNC Bank selaku pemohon atau yang mengurus ijin SLF ini," terangnya.

Pihak konsumen kini mempertanyakan pengawasan dimana MNC selaku pemilik sah yang baru hendak menyelesaikan perizinan SLF terkesan dipersulit dengan dimunculkannya banyak kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Melihat kasus yang sedemikian rumit, para korban menilai Pihak Kementrian PUPR harus turun tangan dan  mengambil alih masalah ini.

"Bila perlu KPK juga digandeng untuk mengawasi proses ini agar transparan. Kami juga mendorong agar dilakukan pertemuan antara Kementerian PUPR, dan DPUPKP Sleman dalam hal ini tenaga ahli teknisnya untuk segera mencari titik temu sehingga permasalahan ini bisa segera selesai dan SLF bisa diterbitkan," tambah Edi. 

Hal tersebut dinilai Edi, justru menuai dugaaan para korban kemungkinan ada kesepakatan-kesepakatan lain dengan pihak oknum plat merah sehingga gedung bagunan sudah berdiri lebih dari 11 tahun sampai saat ini belum memiliki SLF. Yang lebih miris lagi tanpa adanya perizinan yang lengkap dan sah, gedung tersebut bisa diperjual belikan secara bebas bahkan sekarang sudah di huni," ungkap Edi.

Selain itu, pihaknya mendesak agar penanganan perkara yang menyeret para petinggi PT Inti Hosmed agar diproses sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi pihak manapun. PT Inti Hosmed telah menyengsarakan para konsumen pembeli Apartemen Malioboro City yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas kepemilikan berupa SHM SRS.

"Kita juga mendesak agar para hakim yang menyidangkan terkait kasus Malioboro City, khususnya PT Inti Hosmed, itu tegak lurus, tolong divonis setimpal dengan kesalahannya," pungkasnya.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral