Sumber :
- Humas Polri
BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:48 WIB
Mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini menilai, asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum.
“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan, berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA,” kata dia.