- ANTARA
Dua Gadis Remaja Ditangkap Polisi di Salah Satu Hotel Cibadak Sukabumi saat Lakukan Perbuatan 'Haram' Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua gadis remaja yang masih berusia belasan tahun di salah satu hotel Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan alasan pihaknya menangkap dua gadis remaja tersebut terkait kasus dugaan mempromosikan judi online (judol).
"Kedua gadis tersebut berinisial SFN alias I (18) warga Kampung Babakan Sirna, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dan SAP alias A (18) warga Kampung Kamandoran, Desa/Kecamatan Cibadak," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Selasa (29/10/2024).
Menurut Samian, keduanya ditangkap karena dengan sengaja mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram.
Selain itu, mereka ternyata merupakan marketing judi daring dari dua situs web berbeda dengan upah Rp1 juta setiap bulannya.
Dalam pengakuannya, FN bertugas mempromosikan situs judi daring dragslotsign.com, sementara SAP sebagai marketing situs web indosultan88s1.xyz.
Adapun tugas yang diberikan oleh bandar judi dengan cara mempromosikan situs web itu melalui akun Instagram tersangka baik melalui snap maupun dijadikan status di Instagram.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi praktik promosi judi daring dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan keduanya berhasil ditangkap di salah satu hotel di daerah Kecamatan Cibadak, tepatnya di Jalan Siliwangi.
"Kedua tersangka yang memiliki masing-masing 3.000 pengikut di Instagram dikontrak bandar judi daring dengan upah Rp1 juta per bulan ditambah bonus lainnya. Kontrak mereka akan diperbaharui setiap tiga bulan sekali," tambahnya.
Adapun, barang bukti yang disita dari tangan FN yakni satu unit handphone merk Iphone 11 warna hijau tosca yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @bbyliaa_ dengan tautan situs web dragslotsign.com dan KTP tersangka.
Kemudian dari tangan SAP disita satu unit handphone merk Iphone XS warna hitam yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @salmaaanzelliaputriiii_ dengan tautan situs web indosultan88s1.xyz, satu lembar printout hasil screenshot halaman situs web, serta KTP milik tersangka.
Akibat ulahnya dua gadis ini terancam mendekam di penjara selama 10 tahun sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(ant/lgn)