- Istimewa
DPRD Ingatkan Dokter Spesialis Penerima Beasiswa Harus Diberi Sanksi Tegas Jika Tidak Mengabdi Di Kotim
tvOnenews.com - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Langkap, mengingatkan kepada para dokter spesialis penerima beasiswa dari Pemkab, agar kembali ke Kotim dan mengabdi disana setelah menyelesaikan pendidikannya. Bahkan ia meminta agar kewajiban mengabdi itu dimasukkan dalam Peraturan Bupati (perbub), fisertai dengan sanksi yang tegas.
"Pemberian beasiswa harus disertai ancaman konsekuensi hukum yang jelas, agar mereka tidak mengabaikan daerah yang membiayai pendidikan spesialisnya. Di beberapa kabupaten, ada penerima beasiswa dokter spesialis yang berhenti jadi PNS setelah lulus," kata Langkap, Senin (28/10/2024).
Ia mencontohkan, ada kasus di kabupaten lain, dimana pemda sudah mengalokasikan hampir Rp500 juta untuk pendidikan mereka. Tapi sebelum lulus, beberapa dari mereka malah sudah menandatangani kontrak dengan rumah sakit di Jakarta. Ini harus diantisipasi dengan aturan penggantian biaya jika terjadi wanprestasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Umar Kaderi memastikan bahwa Perbup yang sedang disusun telah memuat sanksi tegas.
"Pertama, penerima beasiswa wajib bekerja di Kotim selama 15 tahun. Jika mereka melanggar atau melakukan wanprestasi, mereka harus mengembalikan dana beasiswa hingga 20 kali lipat dari yang diterima," jelas Umar.
Selain itu, Umar menegaskan bahwa dokter spesialis yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Kotim tidak akan mendapatkan surat izin praktik (SIP) Dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalau mereka tidak mengabdi di sini, SIP mereka tidak akan keluar. Jadi, meski sudah lulus, percuma saja jika tidak bisa praktik," tegasnya
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kotim tengah menyusun Perbup untuk memberikan beasiswa ikatan dinas bagi dokter spesialis, dan saat ini, rancangan Perbup tersebut masih dalam tahap pembahasan di bagian hukum.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Kotim. Umar menyatakan bahwa sanksi dalam Perbup tersebut dirancang agar penerima beasiswa tidak sembarangan meninggalkan kewajiban.(chm)