- Antara
Langgar Jam Operasional di Masa PPKM, Dua Bar di Senopati Jaksel Disegel
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menutup sementara operasional dua bar, yakni Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dua bar itu telah disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2/2022) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada Jumat (4/2/2022) malam, mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.
“7x24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali,” kata Ujang.
Sementara itu, Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup sementara selama 3x24 jam karena merupakan pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.
“Kita akan berikan sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana,” katanya.
Pemberian sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Covid-19 di Jakarta.