- Istimewa
Kapolda Kalteng Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur, 14 Perompak Diamankan
Selanjutnya, untuk ke 14 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, K, A , AP , YFW , J , W , DM , M , KDL , MP, R, dan Y serta M.
Dari para tersangka ini, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus pembajakan Kapal di laut Jawa serta Imigran gelap di Negara Malaysia tahun 2001 dan 2012 lalu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara," tegas Kapolda.
Sebagai informasi, dadi 14 tersangka yg berhasil ditangkap, masih ada beberapa orang yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Subdi Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng.(chm)