- Freepik
Pakar Desak Penuntasan Kasus Payment Gateway Demi Kepastian Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Keterbukaan status kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya. Langkah cepat dalam mengeksekusi status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway diperlukan setelah mangkrak hampir 10 tahun lamanya.
Demikian disampaikan Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyoroti status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway yang akan genap berusia 10 tahun di Februari 2025. Eks Wenkumham Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway sejak tahun 2015.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung (untuk eksekusi Denny Indrayana),” tegas dia dalam keterangan.
Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi kasus korupsi Payment Gateway. Irwan Yunas mengatakan laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas Irwan Yunas.
Irwan Yunas pun mempertanyakan alasan mangkraknya kasus korupsi Payment Gateway selama hampir 10 tahun.
“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasi kan untuk kelengkapan bukti (berkas) belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPUnya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” pungkas dia.