Edi Iswadi Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke MK.
Sumber :
  • Istimewa

Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang

Senin, 4 November 2024 - 23:17 WIB

Sulthoni menyampaikan, cuti bagi kepala daerah/ gubernur, bupati dan Walikota yang maju kembali berkompetisi di Pilkada 2024, harus diperpanjang sampai dengan pelaksanaan penghitungan hasil perolehan suara calon ditetapkan oleh KPUD.

"Hari ini kami dan pemohon coba menguji materi UU Pilkada terhadap Pasal 70 ayat 3, tentang cuti bagi kepala daerah yaitu gubernur, bupati, walikota yang maju kembali di Pilkada untuk diperpanjang masa cutinya sampai dengan penetapan hasil perolehan suara calon di KPU," kata Sulthoni usai sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Sulthoni selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, ketentuan mengenai cuti selama masa kampanye bagi calon Kepala Daerah Petahana tidak sesuai dengan prinsip moralitas dan rasionalitas. 

Meskipun tujuan pembuat undang-undang untuk membatasi potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, hal ini justru menjadi kontra produktif karena mengizinkan petahana untuk kembali menjabat pada masa tenang.

"Kami khawatir, akan terjadi kecurangan di masa tenang, masa pencoblosan, saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi dan penetapan hasil suara para paslon. Dan ini sangat rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan posisi kekuasaan untuk mengambil keuntungan yang tidak adil yang dilakukan paslon petahana untuk melakukan Abuse of Power itu," bebernya.

Menurut Sulthoni, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi demokrasi yang ada di Indonesia. Untuk menghindari hal tersebut, kata Sulthoni, perlu adanya perpanjangan masa cuti bagi kepala daerah yang maju kembali pada kontestasi Pilkada. Dan uji materi UU Pilkada tersebut untuk menegakan rasa keadilan dalam berdemokrasi di Indonesia.

KPU telah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama 60 hari, yakni pada 25 September–23 November 2024. Artinya, jika mengikuti ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada, calon kepala daerah petahana harus cuti selama 60 hari dan digantikan sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas.(chm)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral