- Pebri
Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Pejabat Waskita
Palembang, tvOnenews.com - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga pejabat PT Waskita Karya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang diestimasi rugikan negara Rp1,3 triliun.
Adapun ketiga saksi yang juga tersangka diperiksa, berinisial T selaku Kadiv II Waskita, IJH selaku Kadiv Gedung II Waskita dan SAP selaku Kadiv Gedung III Waskita.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa hari ini tim pidsus Kejati Sumsel memeriksa tiga orang saksi yang juga tersangka kasus tersebut.
"Tiga tersangka tersebut T selaku Kadiv II Waskita, IJH selaku Kadiv Gedung II Waskita dan SAP selaku Kadiv Gedung III Waskita, terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020," tegas Vanny, Senin (4/11/2024).
Ia juga menyampaikan, ketiga saksi yang juga tersangka diperiksa penyidik pidsus mulai dari pukul 11.00 WIB hingga selesai.
"Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar 70 pertanyaan," katanya. Ia juga menegaskan, pihaknya kedepan akan terus melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp1,3 triliun. (peb/nof)