Dirkrimum Polda Metro Jaya mengeledah Ruko 3 lantai di kawasan Grand Galaxy Park, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terkait judi online..
Sumber :
  • M Supyan Limpong/tvOne

Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penyerobotan Ruko di Lebak Bulus

Selasa, 5 November 2024 - 15:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Audy Walangitan (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan ruko di Jalan Pasar Jumat No 38E, Lebak Bulus. 

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat pemberitahuan bernomor B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan tertanggal 23 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kombes Gogo Galesung. 

"Penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak," kata Gogo dalam surat tersebut, Senin (4/11/2024).

Tersangka disangkakan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak berdasarkan Pasal 167 KUHP atau Pasal 385 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pemilik ruko, Phioruci Pangkaraya, kepada Polda Metro Jaya pada 21 November 2023. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Phioruci lalu menunjuk Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan laporan tersebut.

Sebagai kuasa hukum, Alvin Lim segera meninjau lokasi ruko yang diduga telah dialihfungsikan sebagai lahan parkir tanpa izin. Untuk mendukung proses ini, Alvin mengajukan permohonan pengawalan kepada Polres Jaksel dan memperoleh surat perintah yang melibatkan sejumlah personel polisi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral