- M Supyan Limpong/tvOne
Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penyerobotan Ruko di Lebak Bulus
"Terbit surat perintah Nomor Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan," jelas alvin Lim di Jakarta, Minggu (28/1).
Pada pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Alvin Lim bersama timnya pada pukul 13:00 WIB, situasi di sekitar ruko tampak tenang. Namun, ketika proses pembukaan paksa ruko berlangsung, ada pihak di dalam ruko yang diduga melemparkan bensin, menyebabkan beberapa orang di luar ruko terkena percikan bahan bakar. Setelah pintu terbuka, sejumlah petugas hadir di lokasi untuk memastikan kondisi tetap terkendali.
Setelah itu, lokasi ruko diamankan kembali oleh Alvin Lim dengan bantuan dari tim TNI dan Ormas, sehingga tidak terjadi korban jiwa. Meski demikian, terdapat beberapa kerusakan pada properti ruko, termasuk pintu dan keramik, akibat insiden tersebut.
"Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang," tegas Alvin Lim.
Alvin Lim melanjutkan, bahwa setelah menerima panggilan dari pihak yang diduga terkait kasus sengketa lahan, polisi mendampingi masuk ke dalam ruko dan menemukan bahwa tempat tersebut sudah kosong. (ebs)