- M Supyan Limpong/tvOne
Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penyerobotan Ruko di Lebak Bulus
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Audy Walangitan (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan ruko di Jalan Pasar Jumat No 38E, Lebak Bulus.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat pemberitahuan bernomor B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan tertanggal 23 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kombes Gogo Galesung.
"Penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak," kata Gogo dalam surat tersebut, Senin (4/11/2024).
Tersangka disangkakan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak berdasarkan Pasal 167 KUHP atau Pasal 385 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pemilik ruko, Phioruci Pangkaraya, kepada Polda Metro Jaya pada 21 November 2023. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Phioruci lalu menunjuk Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan laporan tersebut.
Sebagai kuasa hukum, Alvin Lim segera meninjau lokasi ruko yang diduga telah dialihfungsikan sebagai lahan parkir tanpa izin. Untuk mendukung proses ini, Alvin mengajukan permohonan pengawalan kepada Polres Jaksel dan memperoleh surat perintah yang melibatkan sejumlah personel polisi.
"Terbit surat perintah Nomor Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan," jelas alvin Lim di Jakarta, Minggu (28/1).
Pada pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Alvin Lim bersama timnya pada pukul 13:00 WIB, situasi di sekitar ruko tampak tenang. Namun, ketika proses pembukaan paksa ruko berlangsung, ada pihak di dalam ruko yang diduga melemparkan bensin, menyebabkan beberapa orang di luar ruko terkena percikan bahan bakar. Setelah pintu terbuka, sejumlah petugas hadir di lokasi untuk memastikan kondisi tetap terkendali.
Setelah itu, lokasi ruko diamankan kembali oleh Alvin Lim dengan bantuan dari tim TNI dan Ormas, sehingga tidak terjadi korban jiwa. Meski demikian, terdapat beberapa kerusakan pada properti ruko, termasuk pintu dan keramik, akibat insiden tersebut.
"Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang," tegas Alvin Lim.
Alvin Lim melanjutkan, bahwa setelah menerima panggilan dari pihak yang diduga terkait kasus sengketa lahan, polisi mendampingi masuk ke dalam ruko dan menemukan bahwa tempat tersebut sudah kosong. (ebs)