- Istimewa
Tamara Tyasmara Menyesal Berhubungan dengan Terdakwa Yudha Arfandi Sang 'Eksekutor' Dante
Jakarta, tvOnenews.com - Tamara Tyasmara menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis 20 tahun penjara terdakwa Yudha Arfandi, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya, Dante.
Seusai persidangan, Tamara mengaku menghormati putusan hakim yang telah memvonis terdakwa.
Namun, Tamara mengatakan hukuman apa pun tidak akan bisa mengembalikan anaknya, Dante.
"Dengan vonis apa pun itu mau 20 tahun, mau seumur hidup, mau hukuman mati itu nggak akan pernah mengembalikan nyawa anak saya," kata Tamara dilansir Selasa (5/11/2024).
Kendati demikian, Tamara mengatakan masih ada proses selanjutnya, sehingga bakal terus mengawal peradilan tersebut.
Dia berharap majelis hakim bisa membuat putusan yang adil terhadap pembunuh anaknya tersebut.
"Tetapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante," tegasnya.