Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Pakar Lihat Potensi Pemulihan Ekonomi dari Kebijakan Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM

Rabu, 6 November 2024 - 09:40 WIB

tvOnenews.com - Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya, dinilai akan mendorong ekspansi bisnis para petani dan nelayan yang tergolong UMKM.

Hal itu tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani Prabowo, Selasa (5/11).

Pakar ekonomi sekaligus Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta mengatakan implementasi kebijakan ini akan mendorong ekspansi bisnis kalangan petani dan nelayan lewat stimulus kredit, termasuk perbankan. 

"Adanya pemutihan utang-utang petani dan nelayan pemerintah kasih keleluasaan mereka dalam mengembangkan bisnisnya, sehingga ada potensi pemulihan ekonomi lebih lanjut di domestik. Di satu sisi, pemerintah saat ini memiliki janji politik untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen," kata Nafan kepada wartawan Rabu (6/11).

Menurut dia, perbankan sendiri kerap melakukan pemutihan kredit di masa-masa sulit, seperti krisis moneter 1998, krisis keuangan global di 2008, termasuk pada krisis pandemi Covid-19.

Adapun saat ini, perbankan dalam negeri masih belum cukup kuat membiayai UMKM. Mengutip data Statistik Sistem Keuangan Indonesia yang dirilis Bank Indonesia, porsi kredit UMKM pada Juli 2024 mencapai 19,39 persen dari total penyaluran kredit perbankan yang sebesar Rp 7.515 triliun. Adapun pada tahun ini, porsi kredit UMKM oleh perbankan ditargetkan sebesar 30 persen hingga akhir tahun.

Secara triwulanan, pertumbuhan kredit tersebut melambat pada triwulan III-2024, sebesar 10,85 persen secara tahunan, dari 12,36 persen secara tahunan pada triwulan II-2024 dan pertumbuhan 12,4 persen pada triwulan pertama tahun ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
02:35
Viral