Para korban mafia pengembang jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta kembali menggelar aksi unjukrasa di kantor Gubernur DIY dan Istana Negara Gedung Agung..
Sumber :
  • Istimewa

Aksi Desak 100 Hari Prabowo Gibran, Korban Malioboro City Tuntut Segera Diterbitkan SLF

Rabu, 6 November 2024 - 13:56 WIB

Dalam orasinya, massa menyerukan, momentum 100 hari Prabowo Gibran bisa menuntaskan kasus yang telah belasan tahun berlarut tanpa kejelasan seolah hanya jalan ditempat. Mereka sangat menyayangkan sikap Pemkab Sleman yang dinilai lamban memproses SLF. Hingga saat ini permasalahan SLF Malioboro City belum ada kejelasan kapan diterbitkan. 

"Kami ingin semua pihak baik Kementerian PUPR, DPUPKP Pemkab Sleman, Perwakilan Bank MNC dan Perwakilan P3SRS - Apartemen Malioboro City bisa menindaklanjuti Surat Permohoan Bank MNC untuk meneruskan SLF tersebut secara resmi," jelas Edi.
Sementara itu, Sekretaris Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Budijono menyampaikan harapan dari para korban supaya Pemkab Sleman mempermudah proses SLF bukan malah mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya. 

Namun, hingga kini pihak pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP dinilai memberikan banyak persyaratan baik teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi pihak MNC Bank selaku pemohon atau yang mengurus ijin SLF.

"Kami mendesak Menteri PUPR yang baru pada pemerintahan Prabowo Gibran bisa bertemu Pemkab Sleman, kemudian menelaah kembali aturan terkait SLF beserta mekanisme dan regulasinya, sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak-nya dan tidak dibingungkan dalam pengurusan SLF," jelasnya

PPPSRS Malioboro City juga berharap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berada di daerah bisa mengakomodir apa yang menjadi tujuan utama para korban mafia Kasus Malioboro City. 

"Kami berharap Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X menemui para korban atau perwakilan pemilik. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi untuk mendesak agar 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran menyelesaikan kasus Malioboro City ini," jelas Budi.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral