Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Sumber :
  • tvOne

Kemendagri Dorong Perlindungan Jamsos Pekerja Ad Hoc Pilkada Serentak 2024

Rabu, 6 November 2024 - 14:01 WIB

tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung seluruh anggota badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mengutip dari ANTARA, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.

"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc 3 September. (Kami) sangat mendukung," kata Bima.

Pihaknya mengaku saat ini Kemendagri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Hal ini disebabkan adanya laporan dalam hal administrasi hingga kesulitan untuk memasukkan dalam penganggaran, akibat tidak adanya nomenklatur.

Sementara itu, Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengungkapkan bahwa Tito telah mengarahkan dan memerintahkan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.

Ia menyebut Ditjen Keuda pun telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut.

Adapun saat ini mereka sedang memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah.

"Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak," ujar Kastorius.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengatakan terdaftarnya pekerja Badan Ad Hoc ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah kewajiban dikarenakan adanya potensi risiko yang dapat terjadi selama mereka bertugas. Perlindungan tersebut diyakini dapat menjamin para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemasm karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman para petugas Badan Ad Hoc pemilu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan berlangsung pada November mendatang,” jelas Eko.

Menurutnya hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia, termasuk para pekerja Badan Ad Hoc. 

"Tentu dengan adanya program perlindungan bagi pekerja Badan Ad Hoc ini, akan semakin mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tutup Eko.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral