Sumber :
- ANTARA
Perkara Korupsi Timah soal Kerugian Negara, Kuasa Hukum Sebut Laporan BPKP Tak Pernah Diperlihatkan di Persidangan
Kamis, 7 November 2024 - 21:17 WIB
Mochtar Riza Pahlevi adalah mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021. Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambanagan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Perbuatan terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawaan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.(lgn)