- IST
Data Pribadi Karyawan Juga Harus Dilindungi Menurut Undang-undang Pelindungan Data Pribadi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi keamanan siber dan privasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Kehadiran UU PDP ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga Indonesia, terutama di era digital saat ini.
Senior Marketing Specialist PT Sakura System Solutions, Fadli Hidayatul Firdaus berharap dengan adanya UU PDP ini masyarakat menjadi lebih perhatian dengan data pribadinya. Mengingat, norma-norma hukum di UU PDP sudah berlaku.
"Berkali kali kita lihat di medsos, data kita dijual bebas di dark web oleh peretas karena kitanya juga yang sering mempublikasi di medsos," kata Fadli dalam acara Sakura HR Connect 2024 di Hotel Grand Orchard, Kemayoran, Jakarta, Kamis (6/11/2024).
Fenomena ini yang kemudian memicu Sakura System Solutions menghadirkan sistem pengamanan data berupa SPISy. Fadli memastikan produknya ini mampu memproteksi adanya potensi kebocoran data.
Sebab, server yang digunakan Sakura tidak saling berbagi. Melainkan privasi.
"Biaya yang kami tawarkan bersaing dengan yang lain. Ada proses negosiasi dan segala macam. Tapi yang jelas tujuan Sakura itu untuk mengamankan data kita," ungkap Fadli.