- istimewa
Peringati Hari Pahlawan, Bamsoet Kembali Ingatkan Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Soeharto dan Gus Dur
Dia mengaku, keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 merupakan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024 lalu.
Bamsoet memaparkan, MPR juga mencabut TAP MPR terkait pemberhentian Presiden Gus Dur pada 2001. MPR menyatakan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara, sudah tidak berlaku lagi.
"Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Soekarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tidak lagi terbukti,' urai Bamsoet.
Lebih lanjut dia menjelaskan, upaya menghormati para pahlawan berarti menjaga memori kolektif bangsa. Ketika suatu bangsa mengenang dan menghargai jasa-jasa para pahlawan, hal ini menjadi pengingat bagi generasi mendatang tentang pentingnya pengorbanan dan dedikasi.