Sumber :
- ANTARA
Persidangan Helena Lim Cs, Hakim Desak Auditor BPKP Jelaskan Kerugian PT Timah
Kamis, 14 November 2024 - 01:12 WIB
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara hanya menghitung pembayaran yang dikeluarkan, sementara pendapat atau pemasukan tidak dipertimbangkan.
Selain itu, Hakim juga menekankan adanya fakta bahwa BPKP juga tidak membuat perbandingan efesiensi biaya jika PT Timah melakukan penambangan dan peleburan sendiri dan bekerja dengan swasta.(lgn)