Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta jajaran saat bertemu dengan pemimoin media di Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Lapas "Super Maximum Security" Cara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tekan Kejahatan dari Dalam Penjara

Kamis, 14 November 2024 - 17:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengirim sejumlah narapidana beresiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Super Maximum Security yang berada di Nusa Kambangan, Cikacap, Jawa Tengah. 

 

Menurut Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemindahan warga binaan tersebut adalah sebagai langkah untuk membuat jera para narapidana untuk tidak mengulangi kejahatan yang berlanjut. 

 

"Pemindahan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan dari narapidana yang dilakukan dari dalam penjara." Terang Agus Andrianto saat menggelar sikaturahmi dan ramah tamah dengan sejumlah pemimpin media di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

 

Selain itu Agus juga menjelaskan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menekan aksi kejahatan dari balik jeruji yakni dengan cara pelarangan yang tegas bagi warga binaan untuk tidak menggunakan telpon genggam. 

 

"Melanggar penggunaan HP merupakan cara agar tidak terjadi kejahatan dari dalam lapas. Bagi yang melanggar akan ada punishment. Begitu juga dengan jajaran yang melanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas." Terang Agus.

 

Pertemuan silaturahmi dan ramah tamah bersama media yang digelar di Jakarta turut dihadiri Wakil Menteri (Wamen) Silmy Karim, Dirjen Imigrasi Soffar Godam, dan Dirjen Pemasyarakatan Ambeng Paramarta. 

 

Sementara Wamen Silmy Karim menjelaskan ada beberapa hal penting lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pengawasan di lapas, salah satunya adalah dengan pembenahan struktur dan pengelolaan manajemen yang baik.

 

"Mengatur kembali struktur organisasi di kementerian agar tidak ada tumpang tindih kewenangan." Terang Silmy kepada media.

 

(fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
02:06
02:17
04:11
01:08
01:11
Viral