- Ist
DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Pelantikan Pejabat Eselon, Khawatirkan Potensi Kepentingan Politik
Jakarta, tvOnenews.com – Pelantikan 305 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta oleh Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi menuai sorotan tajam dari DPRD DKI Jakarta. Hilda Kusuma Dewi, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami di Komisi A sangat menekankan bahwa setiap proses mutasi dan pelantikan pejabat harus didasari pada evaluasi kinerja yang objektif dan kebutuhan organisasi. Penataan birokrasi memang hak prerogatif pimpinan, namun langkah ini harus murni untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk tujuan politik tertentu,” ujar Hilda pada Jumat (15/11/2024).
Menurut Hilda, pelantikan besar-besaran di tengah persiapan Pilkada dapat memicu spekulasi publik terkait potensi intervensi politik dalam birokrasi. Ia menilai, dinamika politik yang kian mendekati pemilihan menuntut kejelasan langkah dari Pemprov agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kami meminta klarifikasi dari Pj Gubernur untuk memastikan bahwa proses pelantikan ini tidak digunakan untuk kepentingan politik. Tindakan ini harus mampu menjawab kekhawatiran masyarakat, terutama terkait netralitas birokrasi dalam Pilkada pada 27 November mendatang,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi A, Hilda juga menyoroti pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ia menyebut langkah ini tidak lazim karena biasanya posisi Sekda dipertahankan untuk menjaga stabilitas birokrasi, terutama saat menjelang pemilihan.
“Pergantian Sekda dalam situasi seperti ini justru memperkuat dugaan adanya motif yang perlu dijelaskan. Komisi A DPRD DKI Jakarta akan terus memantau kebijakan ini agar tidak menyimpang dari prinsip good governance,” tambah Hilda.
Hilda mengingatkan bahwa langkah mendadak mengganti pejabat tinggi dan Sekda berisiko mengganggu netralitas birokrasi. Oleh karena itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta menuntut evaluasi dan alasan transparan dari Pemprov terkait kebijakan tersebut.